
Adapun yang dimaksud dengan lampu hazard
adalah berkedipnya lampu sinyal pemberi isyarat arah belok kanan dan
belok kiri secara bersamaan.
Fungsi dari lampu ini, menurut aturan
internasional, untuk menunjukkan adanya keadaan hazard atau situasi
darurat sedang terjadi pada kendaraan yang menyalakan lampu tersebut.
Situasi dan kondisi yang dimaksudkan itu,
antara lain apabila kendaraan yang bersangkutan itu karena mogok ataupun
alasan lainnya menjadi terpaksa berhenti di tengah badan jalan atau di
bahu jalan, pada saat keadaan lalu lintas di sekelilingnya sedang
bergerak dengan cepat. Kewajiban menghidupkan lampu hazard pada saat
keadaan yang demikian itu dimaksudkan agar kendaraan lainnya dari jarak
yang aman dan memadai menjadi mahfum sehingga dapat melakukan
antisipasi untuk melakukan manuver menghindar.
Lampu hazard ini, secara aturan bakunya hanya boleh digunakan untuk keadaan kendaraan yang sedang tidak dalam keadaan bergerak.
Namun ada beberapa situasi dan kondisi
tertentu sebagai pengeculiannya, sehingga diperbolehkan juga untuk
digunakan pada kendaraan sedang dalam keadaan bergerak.
Situasi pengeculian itu antara lain apabila
kendaraan yang bersangkutan membutuhkan prioritas, seperti adanya
keadaan darurat lantaran ada penumpang yang sedang segera membutuhkan
pertolongan medis. Atau, kendaraan itu sedang berada didalam satu
kesatuan rangkaian iring-iringan kendaraan.
Bisa juga pada kendaraan yang terpaksa harus
melaju dibawah batas kecepatan minimal yang diperbolehkan, lantaran
terjadi malfunction pada komponen vital kendaraan itu yang bisa
berpotensi menimbulkan bahaya pada kendaraan lainnya. Salah satu contoh
pada kasus ini adalah kerusakan pada perangkat remnya.
Di beberapa negara tertentu, aturan
penggunaan lampu hazard ini juga diwajibkan untuk kendaraan pengangkut
barang dengan angkutan extra berat yang sedang mendaki tanjakan tajam
dan menuruni turunan curam.
Penggunaan lampu hazard ini juga
diperbolehkan untuk maksud dan tujuan memberikan peringatan adanya
situasi bahaya kepada kendaraan lain yang berada dibelakangnya.
Lampu hazard juga diperbolehkan untuk digunakan sebagai sinyal pemberitahuan kepada kendaraan di belakangnya agar waspada. Contohnya, seperti keadaan jalan penuh
tikungan berkelok-kelok yang tidak tidak dilengkapi peringatan atau
larangan menyalip berupa rambu atau garis marka jalan. Sehingga
kendaraan dibelakangnya tidak menyalip secara sembarang pada suatu jalan
yang sempit dan berbahaya lantaran jarak pandang yang terbatas.
Pada kasus yang hampir sama juga bisa diberlakukan. Contohnya jika terjadi kasus kecelakaan di jalur yang akan dilewati. Hal yang serupa dimana hal ini justru sering
diabaikan oleh para pengguna jalan adalah pemberian sinyal lampu hazard
saat di jalur itu terjadi percepatan negatif atau perlambatan atau
pengurangan kecepatan secara mendadak dan tiba-tiba.
Padahal pemberian sinyal pada kasus ini
sangatlah penting untuk membantu menghindari tabarakan beruntun lantaran
kendaraan dibelakangnya tak memiliki pandangan bebas terhadap adanya
hambatan itu sehingga tak mempunyai kecukupan waktu untuk segera
mengurangi kecepatannya.
Disamping beberapa hal yang sudah disebutkan
diatas itu, dianjurkan juga untuk menggunakan lampu hazard saat
kendaraan itu hendak berjalan lurus dengan kondisi memotong jalur utama
pada sebuah perempatan yang tak dilengkapi lampu pengatur lalu lintas.
Atau, memutar arah dengan memotong arus lalu lintas di jalur utama pada
arah sebaliknya.
Ringkasnya, penggunaan lampu hazard pada
situasi dan keadaan tertentu lainnya yang relevan dengan hal-hal
tersebut diatas, tentunya juga diperbolehkan.
Namun menurut aturan internasional, dilarang
keras mempergunakan lampu hazard diluar situasi dan keadaan dimana
diwajibkan dan diperbolehkan seperti telah dipaparkan pada uraian
diatas.
Pelarangan itu berkaitan dengan bahaya yang
dapat ditimbulkan dari penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan
fungsi dan peruntukannya.
Potensi bahaya itu salah satunya adalah jika
lampu hazard difungsikan maka berarti lampu sein atau lampu sinyal
pemberi isyarat arah belok kanan dan belok kiri menjadi tidak berfungsi.
Berkait dengan potensi bahaya yang bisa
ditimbulkan oleh penggunaan lampu hazard secara tidak semestinya ini,
banyak dijumpai dalam budaya berlalu lintas di Indonesia.
Jika melewati jalan tol JORR di ruas antara
Pondok Indah sampai Kampung Rambutan akan dijumpai salah satu terowongan
yang cukup panjang, dimana di atas mulut terowongan itu dipasangi rambu
yang memuat tulisan agar kendaraan yang memasuki terowongan itu untuk
menghidupkan lampu.
Maksud dan tujuan dari dihidupkannya lampu
itu dikarenakan terowongan cukup panjang sehingga situasi dan kondisi di
dalam terowongan itu temaram walau di siang hari.
Maka dengan dihidupkannya lampu itu
diharapkan kendaraan yang berada dibelakangnya dapat mengetahui
keberadaan kendaraan yang bersangkutan melalui nyala lampu belakang yang
berwarna merah.
Kendaraan yang berada didepannya pun dengan
melihat dari kaca spionnya juga akan mengetahui keberadaan kendaraan
yang bersangkutan melalui cahaya lampu senja dan/atau foglamp dan/atau
lampu utamanya.
Namun yang terjadi, justru kendaraan yang melewati terowongan itu menyalakan lampu hazard.
Disamping menyalahi aturan dan berpotensi
menimbulkan bahaya lantaran lampu sein tidak berfungsi sehingga arah
pergerakan atau perpindahan lajur menjadi tidak diketahui, juga
menimbulkan bahya dari silau yang ditimbulkan dari nyala lampu hazard
tersebut.
Sebuah kesalah kaprahan yang dibiarkan saja
tanpa ada sosialisasi dari pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan
di bidang pengaturan lalu lintas.
Dan, tak mendapatkan peringatan atau bahkan
tilang pelanggaran dari aparat polisi PJR (Patroli Jalan Raya) yang
seringkali berada di dekat lokasi terowongan itu.
Lebih salah kaprah lagi, jika melewati jalan
tol di hampir semua ruas pada waktu turun hujan. Hampir semua kendaraan
dapat dipastikan secara serempak akan segera menyalakan lampu hazard.
Ini sesungguhnya lebih berbahaya lagi,
lantaran nyala lampu hazard di kala hujan itu menjadi lebih menyilaukan
dibanding saat tidak keadaan hujan.
Lampu warna kuning menjadi lebih terang di
saat situasi udara sekeliling banyak mengandung air. Oleh sebab itu,
lampu keperluan khusus untuk menembus kabut biasanya cahaya lampunya
berwarna kuning.
Keadaan silau akibat nyala lampu hazard itu bisa membuat pandangan mobil yang ada dibelakangnya atau disampingnya.
Ini yang mungkin tidak disadari oleh para
pengendara yang menyalakan lampu hazard bahwa hal itu membuat silau
pengendara lain dan membahayakan kendaraan lain karena lampu sein
menjadi tidak berfungsi saat akan melakukan manuver berpindah lajur.
Sebenarnya penggunaan lampu belakang dengan
warna merah itu sudah merupakan hasil riset, dimana hasilnya diketemukan
bahwa lampu warna merah merupakan gelombang cahaya yang mampu menembus
cuaca hujan hingga kabut.

Disamping itu, upaya menjaga jarak yang lebih
dibandingkan jarak pada saat cuaca normal merupakan hal yang jauh lebih
penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun juga keselamatan
bersama, daripada upaya dengan menyalakan lampu hazard.
Akhirulkalam, tradisi salah kaprah penggunaan
lampu hazard ini oleh pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan di
bidang pengaturan lalu lintas seolah dibiarkan saja oleh pihak polisi
lalu lintas.
Bahkan kesalah kaprahan itu seakan malahan dibudayakan dan dilestarikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar